jatimnow.com - Tidak punya ongkos untuk pulang ke Lampung membuat Yon Freday Angga Sapriadona (21) mencuri handphone dan laptop di warung Gojeg Jowo, Jalan Dieng, Kota Ponorogo.
Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Haryo Kirbiantoro mengatakan pemilik warung tidak curiga saat pelaku menggondol dua barang elektronik itu.
"Pemilik baru sadar saat keesokan harinya buka warung sekitar pukul 10.30 Wib," katanya, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru
Oleh pemilik warung, ia kemudian menghubungi temannya seorang tukang service untuk membantu menyebarluaskan ke penjual laptop di Ponorogo.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktordi Tuban, Petani Lega
Cara itu cukup ampuh saat temannya kemudian menghubungi korban karena ada orang yang menjual laptop sesuai ciri-ciri miliknya yang hilang di salah satu toko di Kelurahan Ronowijayan.
"Korban kemudian meminta kepada toko untuk menahan pelaku dan kemudian melaporkan kepada kami. Petugas yang datang dapat dengan mudah meringkusnya," ujarnya.
Baca juga: Waspada! Pencuri Motor Sasar Lokasi Sepi, 12 Pelaku Ditangkap
Di depan penyidik, pelaku nekat menggondol dua barang eletronik untuk ongkos pulang kampung ke Lampung karena diminta oleh keluarganya.
"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.