jatimnow.com - Untuk menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Virus Corona (Covid-19), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan membebaskan biaya sewa hunian rusun yang dimiliki Pemprov Jatim.
Pembebasan biaya sewa rusun ini berlaku mulai bulan ini hingga Juni 2020. Rusun itu adalah Rusunawa Gunungsari, SIER, Jemundo dan Sumurwelut. Sebanyak 772 penghuni unit di empat rusun tersebut digratiskan biaya sewa mulai bulan April, Mei dan Juni.
"Kita mengkoordinasikan beberapa hal di Rumpun Dampak Sosial Ekonomi Covid-19. Salah satunya adalah terkait hunian rusunawa. Ada empat rusunawa yang ada dalam koordinasi kami, kami putuskan dalam tiga bulan ini mereka akan dibebaskan dari biaya sewa untuk bulan April, Mei dan Juni," jelas Gubernur Khofifah, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Ia berharap agar beban ekonomi masyarakat semakin ringan dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah Covid-19.
Berdasarkan perhitungan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, dengan membebaskan biaya sewa di empat rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600.090.000.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Dengan berbagai stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari pemprov, termasuk salah satunya membebaskan biaya sewa tiga bulan bagi penghuni rusun. Maka kami mengimbau pemkab maupun pemkot yang memiliki rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini," tambah Gubernur Khofifah.
Dari data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun itu terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari sekitar Rp 189.120.000.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit sekitar Rp 46.140.000 serta Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit sekitar Rp 43.980.000. Lalu Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 320.850.000.
Hingga Kamis (2/4/2020) petang, kasus Covid-19 di Jatim, untuk yang positif ada sebanyak 103 orang, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 686 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 8.395 orang.