jatimnow.com - Seorang satpam asal Jalan Ketintang Gang I, Wonokromo, Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gayungan setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 28 poket dengan berat sekitar 12,89 gram.
Satpam itu bernama Hanafi Rizkiawan alias Wawan (25). Ia disergap Tim Reskrim Polsek Gayungan pada Rabu (1/4/2020) malam, saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Pulo Wonokromo Gang 2, Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu itu dilakukan setelah ia dan timnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Setelah diselidiki ia dan timnya mendapatkan identitas pengedar sehingga langsung dilakukan pengintaian.
"Kami sergap pelaku saat menunggu pelanggannya di dekat gang. Pelaku ini merupakan target operasi kami," ungkapnya, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Menurut Hedjen, tersangka Wawan merupakan pengedar yang cukup licin. Ia kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari sergapan polisi. Terkadang Wawan keluar kota, kadang juga ngekos.
"Tersangka ini kami buru sekitar dua mingguan. Sebelum kami tangkap, kami dapat informasi jika tersangka sudah di Surabaya, di kawasan Pulo Wonokromo. Kemudian kami selidiki, lakukan pengintaian dan berhasil kami tangkap," bebernya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Di hadapan penyidik, tersangka Wawan mengaku sudah mengedarkan barang terlarang itu selama kurang lebih 6 bulan. Dia mengaku mendapat suplai sabu dari seseorang yang juga pengedar di kawasan Madura, dengan inisial AD.
"Ini yang masih akan kami selidiki, mencari tahu siapa yang telah menyuplai sabu ke tersangka. Akan terus kami kembangkan dan dalami lagi," tandas mantan Kepala Tim (Katim) Respatti Polrestabes Surabaya ini.