Baru Dua Bulan Bekerja, Pembantu Rumah Tangga Gasak Harta Majikan

Minggu, 06 Mei 2018 16:13 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Sejumlah barang bukti pencurian yang dilakukan Tami.

jatimnow.com - Diusianya senjanya, Tami terpaksa banting tulang untuk menambah biaya kebutuhan keluarganya.

Perempuan 57 tahun itupun menjadi PRT (pembantu rumah tangga) keluarga Soetomo Liem di kawasan Kebraon Praja Timur, Surabaya.

Tapi, dua bulan menjadi PRT, perempuan asal Kebraon Surabaya ini malah masuk penjara. Betapa tidak, Tami nekat menggasak sejumlah barang berharga milik majikannya.

Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Caranya, dia menggandakan kunci kamar tempat majikannya menyimpan uang dan perhiasan.

"Dia (Tami, red) mencuri perhiasan emas 3 gram dan uang tunai Rp 2 juta," sebut Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo, Minggu (6/5/2018).

Bagaimana aksi Tami ketahuan majikannya? Marji memaparkan, di dalam rumah majikannya itu terpasang CCTV.

Dari sanalah sang majikan mengetahui bahwa yang mencuri hartanya adalah Tami. "Pelaku mencuri saat majikannya sekeluarga, sedang bepergian," terangnya.

Saat pulang korban tidak melihat Tami di rumah. Dari sanalah korban mulai curiga dan mengecek harta bendanya.

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Setelah mendapati uang dan perhiasannya hilang, korban bergegas melihat rekaman CCTV. Setelah jelas pelakunya, korban melapor ke Polsek Karangpilang.

\

"Setelah dapat laporan itu, kami tangkap pelaku di rumahnya," beber Marji. Bersama pelaku diamankan barang bukti kunci duplikat kamar korban dan uang Rp 300 ribu hasil perhiasan 3 gram yang dicurinya.

Tami hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap dihadapan suami dan anaknya. Kepada penyidik, Tami mengaku menyesal telah mencuri.

Tami mengaku nekat mencuri, demi membantu suaminya mencari uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sebab, suaminya sudah tua dan jarang mendapatkan uang.

Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Saat ini, Tami menghabiskan hari-harinya di penjara. Tami dipastikan bakal menjadi pesakitan lumayan lama.

Sebab, penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler