jatimnow.com - Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pengedar narkoba. Selain menembak kaki enam pelaku dan menyita berbagai jenis narkoba, pengedar tim ini juga menyita senjata api rakitan.
Dari sindikat pengedar ini, Tim Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita satu kilogram sabu, 2.697 butir ekstasi, 30 bungkus berisi kurang kebih 30 ribu butir pil koplo jenis double l, sepucuk senjata api rakitan jenis FN, tiga pucuk senjata jenis airgun, beberapa poket kecil dengan total kurang lebih 138 gram sabu siap edar.
"Barang bukti itu kami sita dari enam tersangka di beberapa lokasi," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat jumpa pers online, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama
Enam sindikat pengedar narkoba itu adalah Mochamad Fadil (21), warga Jalan Berbek III, Waru, Sidoarjo; Mochamad Santoso alias Ikhsan (25), warga Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya; Robby Mujib alias Robert (25), warga Sedati, Sidoarjo; Mochamad Mahfud (29), warga Jalan Kapas Madya VI, Surabaya.
Dua tersangka lain yaitu Ari Suhanda (30), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung dan Suheri (33), warga Jalan Pengampon II/17 atau tinggal di Jalan Dukuh Setro, Surabaya.
Memo menyebut bahwa jaringan itu dibongkar mulai Rabu (25/3/2020). Saat itu pelaku Ari Suhanda berangkat dari Pekanbaru Riau bersama dua pelaku lain berinisial MG dan NY yang saat ini masih buron. Dari Riau, ketiganya mengendarai truk bermuatan wortel.
"Mereka membawa dua kilogram sabu, 10 bungkus berisi 5.000 butir ekstasi dan puluhan ribu pil koplo jenis double l," papar Alumni AKPOL Tahun 2002 ini.
Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu
Ketika sampai di Surabaya, sekitar pukul 23.00 Wib, Senin (30/3/2020), mereka dijemput tersangka Santoso di kawasan Jalan Tanjungsari. Keempatnya langsung menuju ke salah satu apartemen mewah yang dihuni Santoso di kawasan Surabaya Barat.
"Tersangka Ari Suhanda kemudian menyerahkan separuh dari paketan itu yaitu satu kilogram sabu, 2.500 butir ekstasi. Rencananya oleh tersangka Santoso barang itu akan dikirim ke tersangka Fadil, Machfud dan Robby. Sebelumnya mereka sudah janjian di suatu lokasi," lanjut Memo.
Setelah tugasnya mengantar paketan ke tersangka Santoso selesai, Ari Suhanda kembali ke parkiran truk tempat pertama kali dijemput dengan diantar Santoso. Ari mengambil sisa paketan dan mengirimkan barang itu ke tersangka Suheri.
Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan
"Saat itulah kami yang sebelumnya sudah mengintai pergerakan mereka langsung melakukan penggerebekan di apartemen Santoso. Mereka juga berupaya mengeluarkan senjata dari balik bajunya. Sesuai intruksi pimpinan, kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki mereka," ungkap Memo.
Setelah mengamankan Santoso, Ari Suhanda dan tiga tersangka lain, Memo dan timnya mengeler tersangka Ari untuk meringkus tersangka Suheri. Di rumah Suheri, mereka sempat mendapat perlawanan.
"Ari Suhanda juga berniat mengirimkan sabu, ekstasi dan double l ke tersangka rumah Suheri di kawasan Dukuh Setro. Upaya nekat juga dilakukan Suheri, dia berupaya meraih senjata dari laci rumahnya," tandas Memo.
Sementara tersangka Ari Suhanda mengaku sudah beberapa kali mengirimkan berbagai macam narkoba dari Kepulauan Riau. Namun terkait upah yang dijanjikan bandar, dirinya memilih bungkam.