jatimnow.com - Seorang ayah tiri berinisial SA (38), asal Kecamatan Mangunharjo, Kabupaten Madiun diamankan polisi setelah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di Kota Surabaya.
Pria yang kesehariannya sebagai kuli serabutan itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Ps Kanit PPA, Iptu Harun mengatakan peristiwa tersebut bermula saat SA mengajak korban ke Surabaya untuk dicarikan pekerjaan.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Korban masih berusia 16 tahun diajak oleh ayah tirinya ke Surabaya karena dijanjikan akan dicarikan pekerjaan," kata Iptu Harun, Jumat (10/4/2020).
Tersangka dan korban tiba di Surabaya pada Selasa (16/3/2020) sekitar pukul 00.30 Wib. Pelaku meminta kepada korban untuk tinggal sementara di kos yang berada di kawasan Surabaya selatan itu sebelum akan diantarkan untuk melamar pekerjaan keesokan harinya.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
Setelah korban tertidur, pelaku menyusup ke dalam kamar kos dan mencabuli korban.
"Saat itu kamar yang dihuni korban tidak terkunci. Pelaku yang masuk kemudian melakukan pencabulan," ujar dia.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi
Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.