jatimnow.com - Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari melumpuhkan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru satu minggu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lamongan dalam program asimilasi.
Kedua pelaku adalah Moch. Bahri (25), warga Jalan Gundih, Surabaya dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun gang IV, Surabaya. Dua residivis itu dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur saat akan diamankan.
"Tersangka kami tangkap karena kedapatan melakukan perampasan tas di Jalan Darmo Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah Covid-19 dan ini ada suratnya," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana melalui Kanit Reskrim, Iptu I Made Sutayana, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 1380 Kasus pada Sikat Semeru 2024, Turun 6,65 Persen
Ia menjelaskan, kedua residivis itu ditangkap setelah keduanya melakukan perampasan tas seorang perempuan yang sedang melintas di Jalan Darmo pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 04.30 Wib.
"Dua residivis ini beraksi dengan pelaku 2 orang lain yang masih dalam pengejaran (DPO). Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor dan membuntuti korban kemudian merampas tasnya dan kemudian dilempar ke teman untuk kabur," ujarnya.
Baca juga: Perampok Beraksi di Hotel Ponorogo, Korban: Pelakunya Tamu Perempuan
Selain mengamankan dua residivis itu, petugas juga menyita sebuah motor Suzuki Satria warna merah nopol L 6906 SG yang digunakan sarana oleh keduanya.