jatimnow.com - Seorang pria berinisial WH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli beberapa anak di bawah umur. Aksi bejat pria 33 tahun terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orangtuanya.
"Satu dari tiga korban bercerita peristiwa yang menimpanya. Lalu orangtuanya melapor ke Polresta Malang Kota," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (13/4/2020).
Menurut Leonardus, pelaku mencabuli korban yang masih duduk di sekolah TK, kelas 1 SD dan kelas 2 SD. Pelaku melancarkan aksinya pada Februari 2020 dengan modus memanggil korban ke rumahnya saat kondisi kampung sedang sepi.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Pelaku memanggil korban ke rumahnya saat istri dan anaknya tidak berada di rumah. Di rumah pelaku itu, korban dicabuli," beber Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Leonardus melanjutkan, untuk memuluskan aksinya, pelaku memberi korban imbalan Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu setelah melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku ini sudah punya istri dan anak tiri," terangnya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Untuk pemulihan psikis, para korban didampingi tim psikolog dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.