Pixel Code jatimnow.com

Bawa Bom Molotov Saat Demo, Belasan Pemuda di Malang Ditetapkan Tersangka

Editor : Bramanta   Reporter : Avirista Midaada
Sebanyak 12 pemuda jadi tersangka usai bawa bom molotov saat demo 28 Oktober. (Foto: Aris/jatimnow.com)
Sebanyak 12 pemuda jadi tersangka usai bawa bom molotov saat demo 28 Oktober. (Foto: Aris/jatimnow.com)

jatimnow.com - Belasan pemuda di Malang diamankan usai melakukan aksi demonstrasi peringatam hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 lalu. Mereka kedapatan membawa bom molotov dalam aksi tersebut. Sebanyak 13 pemuda diamankan oleh polisi di Jalan Suropati, Klojen, Kota Malang, sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (28/10/2026).

Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengungkapkan, awalnya pihaknya mengamankan aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Tugu Malang. Petugas kemudian melihat sekelompok pemuda berjumlah 13 orang melintasi Jalan Suropati, Klojen. Mereka lalu melakukan pemeriksaan saat demonstrasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil selesai.

"Ada 13 orang berjalan bersama menuju ke arah balai kota. Oleh anggota diberhentikan, dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati ada dua orang diantara 13 orang tersebut, membawa 4 botol bom molotov, berupa ada 4 botol kaca, di dalamnya tercium bau aroma yang menyengat, di ujungnya ada sumbu," ujarnya, Kamis (29/10/2026) malam.

Dari ke-13 orang tersebut, 12 orang di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya hanya dijadikan saksi karena dinilai belum cukup bukti atau tidak mengetahui dugaan perbuatan tersebut. Mereka terdiri dari FA dan YWW keduanya warga Lowokwaru, serta IR (23) karyawan swasta warga Kelurahan Samaan, Klojen. Dari hasil interogasi ketiganya yang memiliki ide dan membawa bom molotov ke aksi demonstrasi.

"Ketiganya dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP terkait perbuatan yang mengatur menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana," tuturnya.

Sementara 9 orang lain yang terlibat yakni RA (24) karyawan swasta warga Klojen, BSR (23), karyawan swasta, warga Oro - Oro Dowo, Klojen, KA (27) karyawan swasta warga Cemorokandang, Kedungkandang, PPT (21) warga Lowokwaru, dan AGP (29) karyawan swasta warga Karangploso, Kabupaten Malang.

Selanjutnya IZA (25) pengangguran warga Sawojajar, Kedungkandang, AD (25) warga Klojen, ABA (25) warga Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan MJM (24) karyawan swasta warga Lowokwaru, Kota Malang, dijerat pasal berbeda karena hanya mengikuti ide 3 orang tersebut.

Baca juga:
Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Petani Ditetapkan Sebagai Tersangka

"9 orang ini dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 306 berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 20 KUHP mengatur bentuk penyertaan dalam tindak pidana," jelasnya.

Dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bom molotov dan 12 ponsel pelaku yang menjadi barang bukti perencanaan aksi melemparkan bom molotov ke DPRD Kota Malang.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait aktor di belakangnya, termasuk penyandang dananya. Sebab dari latarbelakang asal para pelaku berasal dari berbagai wilayah dan mereka saling mengenal.

Baca juga:
Berawal Dari Kegelisahan, Rinda Tulis Buku Untuk Perempuan 17 Tahun ke Atas

"Kami masih terus melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara scientific crime investigation, apakah ada aktor intelektual di belakang, apakah ada modus lain, apakah ada penyandang dananya, tim sedang bekerja dengan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Timur dan Unit Cyber Polda Jatim," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini direncanakan hari itu juga saat aksi demonstrasi berlangsung dengan damai. Para pelaku bermaksud menciptakan situasi yang tidak kondusif, padahal bukan bagian dari massa aksi demonstrasi. Namun pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut secara scientific crime investigation, terkait perencanaan dan aktor di belakangnya

"Mereka bukan bagian dari massa aksi, kami memberikan pelayanan secara maksimal aksi bisa berjalan dengan tertib, bisa berjalan dengan baik. Kami berkomitmen untuk selalu mengamankan dari pihak-pihak yang ingin membuat rusuh membuat kekacauan di Kota Malang," pungkasnya.