Imbas Virus Corona, 967 Pekerja di Gresik Kena PHK

Selasa, 14 Apr 2020 13:56 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Suasana para pekerja di salah satu perusahaan di Gresik

jatimnow.com - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 berimbas bagi kaum pekerja di Kabupaten Gresik. Dari data resmi dinas ketenagakerjaan (disnaker), terdapat 967 pekerja menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 16 perusahaan.

Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin menyebut, jumlah tersebut belum termasuk 263 pekerja dari 7 perusahaan yang saat ini berstatus dirumahkan.

"Data terkait PHK dan pekerja yang dirumahkan ini nanti akan kami laporkan kepada Tim Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19," ujar Ninik Asrukin, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Ninik menyampaikan, sesuai peraturan yang berlaku bagi karyawan yang di PHK tetap mendapatkan pesangon dari perusahaan masing-masing. Hanya saja untuk pekerja yang di rumahkan merupakan tenaga kerja kontrak yang durasi kontraknya telah habis.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

"Tenaga kerja yang dirumahkan merupakan pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karena itu ketika masa kontraknya habis, maka secara otomatis ikatan pekerja dan perusahaan juga selesai tanpa ada pesangon," ujar Ninik.

\

Menurut Ninik, masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Gresik dan Jawa Timur, dimungkinkan membuat jumlah PHK di akan terus bertambah. Kendati demikian, pemerintah tetap menyediakan solusi kepada mereka yang terkena PHK akibat Covid-19, yaitu dengan mengikuti program Kartu Prakerja.

Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda

"Sesuai arahan pemerintah bagi karyawan yang terkena PHK maupun yang dirumahkan supaya mengikuti program Kartu Prakerja yang pendaftarannya bisa dilakukan secara online," tambah Ninik.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler