jatimnow.com - Muchammad Sueb (34), warga Kecamatan Gempol diamankan Satreskrim Polres Pasuruan setelah mencabuli anak tirinya.
"Pelaku kami tangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Kusmani, Kamis (16/4/2020).
Ia menyebut, korban berinisial EP (11) dicabuli oleh ayah tirinya pada Selasa (17/3) lalu di dalam kamar saat istrinya sedang keluar rumah.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Tersangka mengaku nafsunya besar. Selama tiga tahun menjalani rumah tangga, istrinya ini mengaku kuwalahan. Sehingga ia diam-diam menyasar anak tirinya," ungkapnya.
Baca juga: Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
Pelaku kepada korban mengancam akan membunuh ibunya jika tidak menuruti keinginannya.
"Terhitung, sudah dua kali tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun di Jember Ditangkap Polisi
Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu atas laporan anaknya kemudian melaporkan ke Unit PPA Polres Pasuruan.
"Tersangka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.