BLITAR:: jatimnow.com - Muh. Rio Suhendra (22) pelaku penculikan terhadap D (7) warga Desa Selokajang Kecamatan Srengat berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Penangkapan itu berkat kerjasama masyarakat melalui jejaring sosial Facebook maupun hasil koordinasi dengan Polres Blitar. Mirisnya, sebelum berhasil ditangkap, pelaku sempat menyetubuhi dan mencabuli korban.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali yakni di Hutan Maliran Kecamatan Ponggok dan di Hutan Garum Kabupaten Blitar.
"Jadi, setelah menyuruh korban telanjang bulat, pelaku ini telanjang dada. Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual," jelas AKP Heri di Kantornya Senin (26/02/2018).
Baca juga: Bawa Lari Anak usai Cekcok dengan Istri, Suami di Jember Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu akan dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ndalang, Bawakan Cerita Sarat Pesan soal Penculikan Anak di Kediri
"Kita akan jerat pelaku dengan undang-undang Perlindungan Anak pasal 76 dan pasal 83 tentang udara RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan dari undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun masih 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: 5 Berita Trending Pekan Ini: Jangan Mudah Percaya Nomor 3!
(Reporter: Cf Glorian)