jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota resmi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SHR (70) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan balita berinisial JA (3). Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (24/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh ibu korban, ZHR (38), yang tercatat dengan nomor laporan STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Peristiwa pelecehan itu dilaporkan terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh tahapan penyidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari dokter ahli.
"Alhamdulillah kami sudah melaksanakan gelar dan pelaku dugaan pencabulan menjadi tersangka," ujar Aiptu Roby singkat saat dikonfirmasi.
Langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polres Probolinggo Kota mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Mayangan, Lutfi Saifullah.
Lutfi menyampaikan apresiasi atas ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Baca juga:
Aksi Heroik Penangkapan 7 Penculik Santri Pasuruan di Tol Gresik
"Penetapan tersangka ini memberikan rasa aman sekaligus harapan besar bagi keluarga korban dan masyarakat luas bahwa hukum benar-benar hadir untuk membela pihak yang lemah," ungkap Lutfi.
Meski demikian, pihak Ansor menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Sinergi antara PAC Ansor Kota Probolinggo, PAC Ansor Kecamatan Mayangan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Probolinggo akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Pengawalan akan dilakukan secara berkala mulai dari tahap penyidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Baca juga:
Bawa Lari Anak usai Cekcok dengan Istri, Suami di Jember Ditangkap Polisi
Koalisi masyarakat dan badan hukum tersebut mendukung penuh aparat penegak hukum agar menjatuhkan sanksi pidana semaksimal mungkin kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku demi memberikan efek jera.
Selain pengawalan hukum, pihak pendamping juga berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya apabila terjadi bentuk intimidasi atau tekanan dari pihak luar selama proses hukum berjalan.