jatimnow.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, per 21 April 2020.
Keputusan itu diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) di tiga kabupaten/kota tersebut yang signifikan.
"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana," kata Terawan seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id