Rogoh Tas saat Pemilik Tidur, Pencuri ini Hanya Dapat Uang Rp 60 Ribu

Jumat, 24 Apr 2020 15:02 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Kolase pelaku dan uang Rp 60 ribu yang dicurinya diamankan di Mapolsek Rungkut, Surabaya

jatimnow.com - Seorang remaja asal Bangkalan, Madura ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut setelah kedapatan menyatroni sebuah rumah di Rungkut Menanggal 1-C No. 1, Gunung Anyar, Surabaya.

Pencurian itu terjadi sekitar pukul 02.30 Wib, Senin (20/4/2020). Pelaku teridentifikasi berisial ML (18), yang indekos di Surabaya. Sementara korban bernama Sofyan Hadi.

Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban tertidur pulas.

Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar, lalu membuka jendela bagian depan rumah yang kebetulan saat itu kunci slotnya sedang rusak. Sampai di dalam rumah, pelaku merogoh tas korban yang terlihat tebal.

"Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil uang dari dalam tas milik korban yang diletakkan di atas lemari plastik yang ada di ruang tengah rumah. Uang yang dicuri Rp 60 ribu," jelas Djoko, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Setelah berhasil mencuri uang tersebut, pelaku bergegas kabur. Namun belum sampai keluar rumah, korban terbangun dan melihat pelaku. Korban sontak berteriak maling hingga didengar warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

\

"Saat pelaku dikejar warga dan korban, anggota kami kebetulan sedang patroli di sekitar lokasi. Sehingga saat itu juga, pelaku dapat kami amankan bersama barang bukti," ungkap Djoko.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ML nekat mencuri karena menganggur setelah di rumahkan dari pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Ngakunya butuh uang buat hidup sehari-hari. Bayar kos juga katanya," tambah mantan Kanitreskrim Polsek Gubeng tersebut.

Kini pelaku sudah dijebloskan dalam penjara dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler