jatimnow.com - 11 hari bersembunyi usai mencuri handphone (HP) di rumah warga, Elroy Saldidiyon (19), warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus polisi.
Pelaku teridentifikasi mencuri HP di rumah Dyah (42), tetangganya pada 23 Maret 2020. Setelah mendapat laporan korban dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Prigen, Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku di rumahnya.
"Pelaku kami tangkap karena terbukti melakukan pencurian HP merek Oppo F11 milik korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aipda Slamet, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah mengincar rumah korban cukup lama. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat korban dan keluarganya tertidur pulas. Sampai di dalam, pelaku dengan mudah mencuri HP korban yang diletakkan di atas meja.
Saat bangun, suami korban sudah tidak melihat HP istrinya itu. Saat dicek, ada jejak pelaku di jendela. Korban pun langsung melapor ke Mapolsek Prigen.
Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
Di tempat terpisah, pelaku yang sudah kabur akhirnya menjual HP korban di sebuah konter HP di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"11 hari melakukan penyelidikan, akhirnya kami mendapat titik terang. Tersangka kami tangkap di sekitar rumahnya," tambah Slamet.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
Sementar itu, pelaku mengaku jika HP Oppo F11 yang dicurinya itu ditukarkan dengan HP Samsung Edge dan uang Rp 500 ribu. Uang tersebut langsung dipakai pelaku untuk mentraktir temannya makan-makan. Sedangkan ponsel Samsung dipakai sendiri.