Sindikat Pembobol ATM Bermodus Skimming di Jatim Dibongkar

Senin, 04 Mei 2020 20:01 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sindikat pembobol ATM dengan modus skimming diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Sindikat pembobol ATM dengan sistem skimming dibongkar Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tiga orang yang menguras uang Rp 500 juta milik korban berhasil ditangkap.

Tiga pelaku sindikat skimming itu adalah RY (34), warga Malang, DM (32), warga Malang dan PS (31) warga Bekasi, Jawa Barat.

"Kami amankan ketiga tersangka ini kemarin. Mereka melakukan kejahatan dengan sistem skimming yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 500 juta," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Catur Cahyo Wibowo, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol, CCTV Dirusak

Dalam aksinya, komplotan ini memasang sistem skimming berupa lempengan di mesin ATM pada malam hari, yaitu sekitar pukul 21.00 Wib hingga pukul 02.00 Wib. Setelah dipastikan berjalan mulus dan data ATM para korban sudah tercopy, langsung dilakukan penarikan uang secara tunai.

"Komplotan ini mempunyai alat khusus yang dipesan dari luar negeri dengan jaringan mereka. Komplotan ini juga teridentifikasi sudah melakukan aksinya cukup lama dan beberapa kali melakukan penarikan hingga kerugian mencapai Rp 500 juta ini," beber Trunoyudo.

Baca juga: Komplotan Pembobol Uang Tabungan Bermodus Ganjal ATM di Bojonegoro Dibongkar

Saat beraksi, lanjut Trunoyudo, sindikat ini meletakkan alat skimming tersebut di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya. Sehingga saat alat tersebut diletakkan di ATM, maka pelaku dengan mudah mengcopy data ATM korban, meski kartu ATM tersebut sudah menggunakan chip.

\

"Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," tambahnya.

Sementara AKBP Catur menyebut, dari kasus ini ia dan timnya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 buah laptop, 2 buah PC, 7 buah handphone, 2 buah alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.

Baca juga: Waspada! Pengedar Narkoba di Pasuruan Incar Warga Desa

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik (ITE).

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler