Roy Kiyoshi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 08 Mei 2020 21:40 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Roy Kiyoshi (Instagram)

jatimnow.com - Polisi telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika. Hasil tes urine Roy menunjukan dirinya positif mengandung zat Benzo.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Atas perbuatannya, Roy dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Roy Kiyoshi Diamankan Polisi, Diduga Kasus Narkoba

Baca juga:  Roy Kiyoshi Diamankan Polisi, Diduga Kasus Narkoba

Selain hasil tes urine, polisi juga menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika saat menangkap Roy. Rinciannya, 10 butir Benzo, tujuh butir Dumolit, dan empat butir Aparzolan.

Roy ditangkap di kediamannya di wilayah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu (6/5/2020). Saat ini Roy masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan dan dalam kondisi sehat.

"Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orang tuanya juga sudah berkunjung," ujar Vivick.

\

Adapun nama Roy Kiyoshi melambung setelah menjadi salah satu pembawa acara di sebuah stasiun televisi swasta. Dia juga dikenal sebagai seorang peramal lantaran memiliki kemampuan indigo.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler