Sindikat Narkoba Surabaya-Sidoarjo Berkode 'Kue' Digerebek

Senin, 11 Mei 2020 09:47 WIB
Reporter :
Farizal Tito, Zain Ahmad
Kode kue yang ditulis tersangka dalam buku rekapan transaksi dan stok sabu yang dimilikinya

jatimnow.com - Seorang pengedar yang masuk dalam sindikat narkoba berkode 'kue' digerebek Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah kontrakannya di Jalan Peterongan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Pengedar itu bernama Yuli Kurniawan (46), warga asal Jalan Dinoyo Gang Buntu, Surabaya. Dia ditangkap Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Raden Kennardi.

"Tim kami menggerebek tersangka di rumah kontrakannya di Sidoarjo. Dalam penggeledahan tim kami menyita 24,18 gram narkoba jenis sabu," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

Selain narkoba jenis sabu, dari rumah kontrakan tersangka juga disita sebuah timbangan elektrik dan buku yang digunakan sebagai rekapan penjualan barang haram itu.

Tersangka Yuli Kurniawan, warga Dinoyo, Surabaya yang digerebek di rumah kontrakannya di Sidoarjo

Baca juga: Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Diringkus di Bangkalan, Sita 1 Kg Sabu

"Dalam buku rekapan itu, tersangka menulis narkoba yang terjual dan stok dengan sebutan 'kue'. Disinyalir setiap transaksi tersangka ini menggunakan kode 'kue'," terang Memo.

\

Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menyebut bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang service air conditioner (AC). Awalnya pemantauan dilakukan timnya di rumah tersangka di Dinoyo, Surabaya. Namun setelah mendapat informasi bahwa tersangka mengontrak di Sidoarjo, pemantauan difokuskan di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Baca juga: Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Setelah memantau beberapa hari, tersangka menampakkan diri. Kennardi dan timnya langsung menyergap tersangka kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu didapati sabu dagangan tersangka disimpan dalam kardus filter akuarium.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dia berdalih penghasilannya sebagai tukang sevis AC hanya cukup untuk makan sehari-hari. Sementara kebutuhan lain seperti membayar kontrakan wajib ia penuhi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler