jatimnow.com - Deni (19), seorang pemuda asal RT 04 RW 06 Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo mencuri handphone milik salah seorang ustaz yang tengah menjalankan Salat Tarawih.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan pelaku diamankan setelah pelaku masuk rumah korban yang bernama Taufik.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dan masuk saat korban menjalankan ibadah Salat Tarawih," katanya, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Dua handphone yang ada di dalam rumah kemudian diambil pelaku.
"Namun dari pengakuan tersangka, satu dari dua hp yang diambil dari rumah korban itu satunya rusak. Yang rusak kemudian dibuang," jelas Heri.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.