jatimnow.com - Saiful, warga Tambak Mayor Pasar gang 1, Surabaya kembali berurusan dengan polisi. Lelaki 37 tahun itu ditangkap karena mencuri motor dan handphone. Karena melawan petugas, betis kedua kaki Saiful pun ditembak polisi.
"Tersangka ini mencuri di warkop Jalan Kranggan saat korban tertidur setelah sahur. Aksinya terekam CCTV," kata Kapolsek Bubutan, AKP Bambang Prokoso, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan dua handphone dari dalam sakunya
Baca juga: Pemuda Jember Curi Kotak Amal dan Pengeras Suara Masjid untuk Beli HP Baru
"Tersangka mengaku jika handphone itu juga dicuri di warkop korban. Dia sudah dua kali ini mencuri," jelasnya.
Baca juga: Aksi Bocah di Ponorogo Curi Anak Kambing Terekam CCTV, Kini Ditangkap Polisi
Dari catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah ditahan di Polrestabes Surabaya atas kasus yang sama, yakni mencuri motor.
"Tersangka adalah residivis. Baru keluar lima bulan lalu dari tahanan Polrestabes Surabaya," ujar Kanitreskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang.
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.