Bawa 112 Pemudik Tujuan Bangkalan, 3 Bus Dihentikan di Tol SuMo

Selasa, 19 Mei 2020 13:06 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Bus yang membawa rombongan pemudik dari Jakarta tujuan Bangkalan, Madura dihentikan di Tol SuMo

jatimnow.com - Tiga Bus PO Haryanto dihentikan anggota Unit 309 Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim III di KM 740 Tol Surabaya-Mojokerto (SuMo). Setelah diperiksa, tiga bus itu berisi 112 penumpang dengan tujuan Bangkalan, Madura.

Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, tiga bus itu bernopol B 7334 VGA, B 7287 VGA dan B 7129 PGA. Ketiga bus dihentikan saat anggotanya melakukan Operasi Ketupat Semeru dan PSBB serta antisipasi larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 pada Senin (18/5/2020) malam.

"Saat petugas kami melakukan patroli melihat tiga bus melintas dengan banyak penumpang. Ketika diperiksa, tiga bus itu membawa total 112 pemudik dari Jakarta dengan tujuan Bangkalan, Madura," kata Dwi Sumrahadi kepada jatimnow.com, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Lokasi Pondok Rehat di Jalur Mudik dan Wisata Lebaran 2024, Simak Lur!

Ketiga bus itu masing-masing disopiri warga asal Jawa Tengah, yaitu Buyung Irawan (46) asal Desa Singocandi, Kecamatan/Kota Kudus; Juhartono (57) warga asal Desa Lebo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang dan Nahar Hasanuddin (43), asal Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Dwi menambahkan, semua penumpang berikut awak bus diperiksa identitasnya dan kesehatannya.

Baca juga: Pemeliharaan Jalan di Lamongan Dikebut Jelang Lebaran

"Kami menghubungi Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengemudi dan penumpang," jelasnya.

\

"Kemudian para pemudik kami kawal sampai posko Covid-19 Bangkalan dan meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 Bangkalan untuk melaksanakan rapid test kepada semua pemudik," ungkap Dwi.

Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa rombongan tiga bus itu ditumpangi para pemudik dewasa, anak-anak bahkan balita. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan, hanya satu orang yang bisa menunjukkan.

Baca juga: Warga Jatim Sudah Bisa Mendaftar Layanan Mudik Gratis dari Dishub, Ini Jadwalnya

"Hanya satu orang yang memiliki keterangan dari RT dan kelurahan setempat yang menjenguk orang sakit. Yang lain tidak ada surat-suratnya. Sedangkan duduknya di bus juga tidak ada physical distancing," tambahnya.

Untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang karena melanggar pasal 308 huruf a dan b dan Permenhub RI No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler