Kencan dengan PSK di Surabaya, Pria ini Kehilangan Uang Rp 9 Juta & HP

Sabtu, 23 Mei 2020 19:15 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Tersangka diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang wanita diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena terbukti melakukan penipuan hingga pencurian. Pelaku merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Wanita itu adalah Wita (33) asal Surabaya. Sementara korbannya adalah Oni (30), juga warga Surabaya. Barang berharga korban yang dicuri diantaranya handphone, ATM dan beberapa barang lainnya.

"Yang bersangkutan ini menipu hingga mencuri barang korban saat berkencan di sebuah hotel. Pelaku juga menguras isi ATM korban yang berjumlah Rp 9 juta dan HP," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan

Ia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya kenal melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu kencan di sebuah kos di Jalan Simo Hilir Barat, Surabaya pada Senin (18/5) lalu.

Selanjutnya, keduanya kencan lagi di sebuah hotel di Jalan Jawa, Surabaya. Di tengah-tengah kencan itulah, korban tertidur. Itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri barang berharga korban hingga menguras ATM korban.

Baca juga: 2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!

Keesokan harinya, korban keget. Saat bangun wanita yang dikencaninya tersebut sudah tidak ada di hotel. Barang-barang berharganya raib. Korban kemudian melapor ke polisi.

\

"Dapat laporan itu, kami langsung lakukan penyelidikan, olah TKP hingga periksa CCTV. Di situ kami dapat mengidentifikasi pelakunya dan dapat menangkapnya. Pelaku ini kami amankan di hotel itu juga (Jalan Jawa)," jelas Arief.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku sebagai cewek panggilan. Selain itu, tersangka juga bekerja di sebuah salon.

Baca juga: Duh! 2 Mucikari Jajakan PSK di Bulan Ramadan, Tarifnya Bisa Elus Dada

"Jadi, yang di aplikasi MiChat itu tersangka hanya nyambi. Ngakunya kencan sama korban sudah kedua kali ini," tambah alumnus Akpol 2013 tersebut.

Dari kasus itu, Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah handphone merek Huawei tipe 30 pro, dua buku tabungan, dua ATM BCA dan rekaman CCTV di TKP.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler