jatimnow.com - 2 Mucikari di Pamekasan ini diringkus polisi, setelah menjual 2 wanita melalui aplikasi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan dua pria tersebut, yakni LPS (26) warga Kecamatan Pamekasan dan I (30) warga Kecamatan Lerok, Pasuruan.
"Jadi dua pelaku ini masing-masing membawa PSK untuk dijual melalui aplikasi," ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Bahkan salah satu pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pamekasan saat menunggu pemesan jasa PSK tersebut. Masing-masing PSK adalah warga dari luar Pamekasan.
Baca juga:
Polda Jatim Bongkar 28 Kasus Perdagangan Orang, 41 Tersangka Diamankan
"Untuk 2 wanita yang diduga PSK itu, saat ini sudah kami pulangkan ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Doni mengungkapkan, masing-masing PSK dibayar dengan harga Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. Sedangkan pelaku menjual para PSK dengan harga Rp300 ribu pada pria hidung belang.
Baca juga:
2 PSK Online asal Bekasi dan Tegal Nekat Cari Pelanggan di Pamekasan, Gawat!
"Untuk tarifnya bervariasi. Untuk pelaku menjual ke pelanggannya itu seharga Rp300 ribu," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pamekasan. Pelaku dituntut Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 3 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-75961-2-mucikari-jajakan-psk-lewat-aplikasi-diringkus-polres-pamekasan