jatimnow.com - Tradisi menerbangkan balon udara untuk merayakan Idul Fitri di Kabupaten Ponorogo masih saja dilakukan warga. Padahal tradisi tersebut membahayakan, apalagi balon udara yang diterbangkan tanpa awak ditambah ada petasan.
Untuk menekan insiden, Polres Ponorogo menyita 87 balon udara dalam 3 hari razia di beberapa daerah di Kota Reog. Dari 87 balon udara yang disita, beberapa di antaranya diserahkan secara sukarela oleh warga ke mapolsek.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, dalam razia yang digelar, anggotanya terpaksa menurunkan paksa beberapa balon udara yang terlanjur diterbangkan warga.
Baca juga: Korban Ledakan Balon Udara Pacitan Ternyata 4 Orang, Bukan Hanya 2
"Kami gagalkan dengan menggunakan drone. Kami merobek balonnya," ujar Arief, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Detik-detik Balon Udara Meledak saat Menimpa Rumah Warga Pacitan
Arief menyebut bahwa penerbangan balon udara tanpa awak itu meresahkan dan menimbulkan kerawanan. Selain bisa menyebabkan kebakaran jika jatuh diperkebunan maupun pemukiman, balon udara juga bisa mengganggu aliran listrik jika jatuh di kabel listrik.
"Penyitaan paling paling banyak ada di wilayah hukum Polsek Sumoroto. Bahkan kami sita balon udara berukuran besar dengan panjang 35 meter," paparnya.
Baca juga: Balon Udara Jatuh di Pacitan: Rumah Rusak, 2 Korban Terluka
Alumni AKPOL Tahun 2001 ini menambahkan, razia itu akan terus digelar dan rencananya bakal sampai H+7 lebaran.
"Kami juga menyita sekitar 8000 unit petasan yang sudah berbentuk lintingan," tandasnya.