jatimnow.com - Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyetujui pemungutan suara serentak pemilihan gubernur, bupati, wali kota pada 9 Desember 2020.
"Secara prinsip kami siap apa yang diperintahkan KPU RI menjalankan lanjutan tahapan Pemilihan Wali Kota Surabaya," ujar Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM, Subairi, Jumat (29/5/2020).
Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun terjadi Pandemi Covid-19, pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia juga terdampak.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Dari hasil kesimpulan rapat dengan pendapat Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, telah disetujui perubahan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
"Tahapan lanjutan akan dimulai pada 15 Juni 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilwali harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," paparnya.
Alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini menambahkan, tahapan lanjutan yang dimulai 15 Juni nanti seperti pelantikan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual pasangan calon dari perseorangan.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
"Tapi kami masih menunggu regulasi tahapannya dari KPU RI. Termasuk regulasi caranya di tengah Pandemi Covid-19," jelasnya.