Pandemi Covid-19

Anggota DPR RI ini Desak Pemerintah Wujudkan New Normal Pesantren

Selasa, 02 Jun 2020 12:47 WIB
Reporter :
Jajeli Rois
Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin

jatimnow.com - Anggota DPR RI Hasan Aminuddin mendesak pemerintah segera mewujudkan new normal di lembaga pendidikan, khususnya di pondok pesantren (ponpes).

"Siswa siswi sudah rindu pada gurunya, para santri juga sudah rindu pada kiainya. Sudah saatnya pemerintah melonggarkan lembaga pendidikan umum dan pesantren," ujar Hasan Aminudin, Selasa (2/6/2020).

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, pemerintah harus segera merampungkaan regulasi untuk membuka kembali lembaga pendidikan khususnya pesantren untuk menyambut era New Normal.

Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75

Menurut Hasan, pembukaan lembaga pendidikan pesantren di era new normal, tentu dengan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

"Pelonggaran diiringi dengan kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar," tuturnya.

Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini menyebut, pemerintah juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang seperti menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker hingga tenaga medis.

"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan para santri," jelas Hasan yang juga Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo ini.

Untuk diketahui, Pemprov Jatim saat ini tengah menyusun protokol kesehatan menghadapi new normal untuk para santri yang akan kembali ke pondok pesantren bersama kalangan pesantren.

Persiapan itu menyusul diterimanya surat pedoman dari Kementerian Agama RI yang mengatur tentang kebijakan kegiatan pesantren dalam menghadapi new normal oleh Pemprov Jatim pada Rabu pekan lalu.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim dr Kohar Hari Santoso mengatakan, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan dan juga dari sisi kependidikannya.

\

"Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta dan dalam waktu dekat aturan itu akan siap," ungkap Kohar.

Ada sejumlah aturan dari Kemenag RI yang harus dilakukan oleh pihak santri sebelum kembali ke pesantren maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar.

Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri dan membawa sajadah sendiri.

Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda

Selain itu, pengantar tidak diperbolehkan masuk ke asrama. Saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test dan tidak bersalaman dengan pengasuh, guru dan antar santri.

Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan sejumlah aturan yang lain.

Bahkan juga disebutkan bahwa santri yang belum dipastikan negatif Corona harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan. Begitu juga bagi santri yang sakit maka harus dirawat di layanan kesehatan pesantren yang sudah disediakan.

Jawa Timur adalah provinsi dengan ribuan pesantren. Total ada sekitar 6.000 pesantren di Jatim yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia bahkan luar negeri.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler