Surabaya Raya Masuki Masa Transisi 14 Hari Sebelum Menuju New Normal

Selasa, 09 Jun 2020 12:50 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Gubernur Khofifah Indar Parawansa (foto dokumen)

jatimnow.com - Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik hingga 14 hari ke depan resmi berlakukan masa transisi menuju new normal setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya.

Itu menajdi putusan dari rapat koordinasi yang dihadiri oleh Forkopimda Jawa Timur dan Forkopimda Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020).

Rakor dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Wagub Emil Elestianto Dardak, Pangkoarmada II Laksama Muda Herru Kusmanto, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.

Baca juga: Tampilkan Ebiet G Ade, Kota Pasuruan Terus Uji Coba Event di Era New Normal

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin serta Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, ketiganya satu suara meminta agar PSBB tidak diperpanjang.

"Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta agar PSBB tidak diperpanjang, maka Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturan bupati dan wali kota serta menandatangani pakta integritas," kata Gubernur Khofifah dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (9/6/2020).

Pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal).

Kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan tingkat attack rate Covid-19 di Surabaya masih tinggi yaitu 94,1, sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan untuk Kabupaten Sidoarjo 31,7.

Kemudian tingkat penularan dengan indikator bilangan Reproduksi Efektif (Rt) di kawasan Surabaya Raya memang sudah ada trend penurunan, optimistik. Di mana sekarang Rt di di kawasan Surabaya Raya sebesar 1,1.

Dengan rincian Kota Surabaya mempunyai Rt sebesar 1,0 yang diikuti dengan kabupaten Sidoarjo sebesar 1,2 dan Kabupaten Gresik sebesar 1,6.

Akan tetapi sesuai pedoman WHO dan Bappenas untuk kriteria bahwa wabah Covid-19 di suatu daerah dalam kondisi yang terkendali, maka Rt harus di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut.

Baca juga: Bareng Sri Sultan HB X, Bupati Anas Sharing Gagasan Pulihkan Wisata

"Item pertama dari total enam item standar WHO suatu daerah bisa mengakhiri masa restriksi dan menuju transisi new normal, adalah penyebaran Covid-19 dalam keadaan terkontrol. Yang artinya Rt harus di bawah 1, sedangkan saat ini seluruh kawasan Surabaya Raya belum di bawah 1 sehingga sejatinya item pertama ini belum terpenuhi dan belum aman," ulas Khofifah.

\

Begitu juga dengan item kedua yaitu adanya kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit
tersedia (identifikasi, tes, pelacakan kontak, isolasi, dan karantina) juga belum aman. Saat ini untuk wilayah Surabaya Raya juga masih belum tercukupi ketersediaan bed dibanding pasien yang harus dilayani.

Ketiga, minimalisiasi risiko pandemi dengan asesmen risiko penularan. Keempat, penegakan protokol lesehatan di fasilitas publik dan lingkungan kerja.

Kelima, pengelolaan kasus impor dan ko-morbid (penyakit penyerta) dilakukan dengan baik dan keenam melibatkan partisipasi dan keterlibatan publik dalam pengendalian pandemi.

"Pada dasarnya Surabaya Raya belum aman dan butuh kesabaran untuk bisa melangkah ke masa transisi menuju new normal. Tapi bahwa ada komitmen bersama yang tinggi dari tiga kepala daerah untuk mampu menegakkan protokol kesehatan dan juga tinjauan aspek sosial dan ekonomi, maka Forkopimda Jatim menyepakati untuk Surabaya Raya masuk masa transisi new normal untuk empat belas hari ke depan tetapi dengan menandatangani pakta integritas," urai Gubernur Khofifah.

Baca juga: Aplikasi ini Dukung Kebangkitan Pariwisata dengan Luncurkan OTW Lokal

Pakta integritas ini akan menjadi format pengawalan bersama upaya-upaya yang dilakukan Pemda kawasan Surabaya Raya dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan new normal. Penandatanganan pakta integritas tersebut akan ditandatangani hari ini, Selasa (9/6/2020).

Hal itu setelah para pemerintah daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik mempresentasikan Perwali dan Perbup terkait aturan untuk diberlakukan transisi menuju new normal.

Dalam setiap perwali dan perbup yang ada, Forkopimda Jatim meminta ada penegasan dan pendisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan.

Sebab Forkopimda Jatim tidak ingin adanya pelonggaran restriksi justru akan menyebabkan euforia di masyarakat sehingga berpotensi adanya second wave penularan Covid-19.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler