jatimnow.com - Cinta segitiga membawa petaka bagi Hadi Kirana Putra (29), warga asal Greges Barat VI, Asemrowo, Surabaya. Dia dianiaya Y (35) hingga tewas di Jembatan Prambangan, Kebomas, Gresik.
Peristiwa itu terungkap saat kepolisian mendapat laporan seseorang yang tergeletak di jembatan tersebut pada Minggu (7/6/2020) malam.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Namun karena lukanya cukup parah, korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Pedagang Ayam di Jombang Dibacok Tukang Kayu, Cinta Segitiga Jadi Pemicu
"Korban sempat terjatuh ke aspal. Kemudian ada pendarahan di kepalanya. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia," jelas Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (9/8/2020).
Arief menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa motif pembunuhan itu adalah ketika pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istri sirihnya.
"Saat memeriksa handphone istri sirinya, pelaku menemukan riwayat komunikasi antara istri sirinya itu dengan korban," terang Arief.
Baca juga: Cinta Segitiga Jadi Pemicu Penusukan Brutal Berujung Maut di Kota Pasuruan
Mendapati itu, dengan menggunakan handphone istri sirinya, pelaku memancing korban untuk bertemu. Setelah bertemu di jembatan itu, pelaku langsung menganiaya korban menggunaan tangan kosong.
"Pelaku mengaku, tindakannya tersebut dilakukan secara spontan karena tidak bisa mengendalikan emosinya," tambah Alumni AKPOL 2001 ini.
Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Gresik kemudian memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Perum GKB, Jalan Kapuas, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan kurang dari 10 jam setelah korban ditemukan.
Baca juga: Pembunuhan Pemuda di Surabaya Dipicu Cinta Segitiga
Menurut Arief, pelaku terungkap setelah timnya menyita motor Honda CS1 bernopol L 5940 CD milik korban berada di lokasi kejadian. Dari motor itu pula identitas korban terungkap dan pelaku teridentifikasi.
Dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti 3 buah handphone, 1 sepeda motor Honda CS1 milik korban, 1 sepeda motor Honda Vario milik pelaku, 1 celana panjang warna abu-abu, 1 kaos warna abu-abu dan 1 tas warna biru.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," tandas mantan Kapolres Ponorogo tersebut.