Pasuruan - Cinta segitiga menjadi pemicu penusukan yang dilakukan Fadilah Rokhman (23) terhadap Fatkhurrozy (27) saat membeli tembakau di salah satu toko Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menerangkan, penusukan berujung tewasnya korban itu dilatarbelakangi asmara.
"Motifnya tersangka melakukan perencanaan pembunuhan karena terbakar api cemburu, sebab korban bertunangan dengan pacar tersangka. Jadi cinta segitiga," jelas Jauhari, Kamis (25/11/2021).
Jauhari tidak mengungkapkan secara rinci sedalam apa hubungan pelaku dengan pacarnya yang akan menikah dengan korban. Dia hanya mengungkapkan jika pelaku tidak ingin melihat korban dan pacarnya melangsungkan pernikahan.
Baca juga:
Terdakwa Penusukan Pembeli Tembakau di Pasuruan Dihukum 18 Tahun Penjara
Terungkap jika antara korban dan pelaku adalah dua lelaki yang saling mengenal.
"Korban dan pelaku saling mengenal," tegas dia.
Baca juga:
Video: Pelaku Penusukan Brutal Ditangkap
Penangkapan terhadap pelaku Rokhman, warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan itu dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dipimpin Kasat Reskrim AKP Bima Sakti pada 22 November 2021.
Fatkhurrozy, korban penusukan dinyatakan meninggal dunia setelah lima hari mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang.