Paksa Makamkan Sendiri Jenazah Pasien Corona, 4 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 12 Jun 2020 17:22 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim

jatimnow.com - Empat warga Pegirian yang mengambil paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya dan menguburkan sendiri tanpa protokol  pemulasaran jenazah Corona ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

"Benar, kita sudah menetapkan empat orang tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Keempat orang tersangka itu merupakan bagian anggota keluarga pasien positif Covid-19 tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Keluarga di Surabaya ini Paksa Makamkan Sendiri Jenazah Pasien Corona

Baca juga: Kasus Catatan Sipil Endang Dibuka Lagi, Polda Jatim Gelar Perkara Khusus

"Sebenarnya ada 10 anggota keluarga yang menjemput paksa jenazah Covid-19 tersebut. Namun, dari 10 anggota keluarga, hanya empat orang yang diketahui melakukan kekerasan dan memberikan ancaman kepada petugas di RS Paru Surabaya," kata Trunoyudo.

Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung, Wali Kota Surabaya: Saya Harap Dihukum Berat

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Paru Surabaya juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Setelah mendapat laporan, polisi langsung memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.

\

"Polda Jawa Timur dalam hal ini adalah Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik itu saksi di rumah sakit, satuan pengamanan, dan juga di kejadian berikutnya, yaitu pemulasaraan atau proses pemakamannya tanpa protokol. Ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Anak di Surabaya yang Dihamili Ayahnya

Saat ini, keempat orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolda Jatim. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Wilayah, serta KUHP pada pasal 214 dan pasal 216, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler