Bocah 6 Tahun Bikin Penjahat Kambuhan Kembali Masuk Penjara

Kamis, 18 Jun 2020 13:26 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti dan tersangka

jatimnow.com - Seorang residivis ditangkap Satreskrim Polres Malang lantaran kembali membobol rumah tetangganya. Pelaku bernama Siujang Natawi (37) warga Dusun Curahampel, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Pelaku ini residivis bolak-balik keluar masuk penjara dan keahliannya bongkar rumah. Dia beraksi sendiri tidak melibatkan orang lain," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis (18/6/2020).

Pelaku sudah melakukan perbuatan kriminal beberapa kali di Tahun 2012. Pelaku juga baru keluar penjara setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.

Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor

Hendri menambahkan, pelaku beraksi dengan modus mencari sasaran rumah dan memetakan aktivitas pemilik rumah.

"Saat pemilik rumah tidak ada di rumah atau berangkat kerja, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil pintu belakang. Pelaku kemudian mencari kunci kendaraan bermotor milik korban, setelah berhasil menemukan kunci lalu membawa kabur motor," jelasnya.

Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut

Menurut Hendri, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang ada di dalam rumah. Pelaku teridentifikasi setelah terekam kamera CCTV. Aksi pelaku juga diketahui oleh anak korban yang berusia 6 tahun saat di dalam rumah.

\

"Pelaku terekam CCTV. Pelaku mengira decorder tv kabel decordernya CCTV lalu pelaku mengambil decorder tv kabel tapi salah yang diambil. Anak korban lalu bercerita ke tetangga rumah dan tetangga itu yang memberitahu kepada korban," bebernya.

Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki.

Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis

"Kami berhasil menyita satu unit motor sport berwarna merah, satu buah handphone, satu buah battle, satu buah garuk dan satu unit decorder televisi," pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler