jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Pelayanan Publik di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi untuk melihat proses pelayanan di era new normal yang terintegrasi dengan pasar tradisional itu.
Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD, Sekretaris Kabinet Indonesia Pramono Anung, Menkes Terawan Agus Putranto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Presiden Jokowi tampak menyimak penjelasan dari Wahyu Fina, salah seorang petugas Pasar Pelayanan Publik, tentang proses pelayanan mandiri atau self-service di mana warga bisa mengakses dokumen atau izin tanpa bertemu petugas.
Baca juga: Kaesang Dicurhati Warga Kota Malang: Minta Sertifikat Rumah hingga Pekerjaan
Selain itu Wahyu Fina juga menjelaskan tentang integrasi data kependudukan dengan program Smart Kampung, yaitu sistem digitalisasi pelayanan publik berbasis desa yang dikembangkan Banyuwangi sejak lima tahun terakhir.
Presiden Jokowi kemudian memerintahkan jajarannya untuk mereplikasi konsep unit pelayanan publik yang terintegrasi dengan pasar tradisional ke kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, selain telah memiliki Mal Pelayanan Publik, Banyuwangi juga memiliki dua Pasar Pelayanan Publik, yaitu di Kecamatan Rogojampi dan Genteng.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Flyover Juanda Besok, Simak Jalur Alternatif
Menurutnya, ini merupakan unit pelayanan publik pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan pasar tradisional. Pasar Pelayanan Publik itu diresmikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada April 2019.
"Dengan pasar pelayanan publik ini, setidaknya ada dua tujuan. Pertama memudahkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan atau izin yang dibutuhkan," tutur Bupati Anas.
"Kedua ikut menggerakkan ekonomi pasar, karena dengan kehadiran unit pelayanan publik ini ikut meningkatkan trafik orang ke pasar tradisional. Bisa urus dokumen dan izin sambil belanja di pasar tradisional," tambahnya.
Baca juga: Komentar La Nyalla Soal Presiden Boleh Kampanye: Itu kan Pendapat Jokowi
Pada Pasar Pelayanan Publik ini terdapat 98 jenis dokumen dan izin yang dilayani dalam satu tempat. Mulai dokumen kependudukan hingga perizinan seperti nomor induk berusaha, IMB, izin praktik usaha kesehatan dan masih banyak lagi.
"Kami akan terus meningkatkan jumlah dokumen dan izin yang bisa diakses di Pasar Pelayanan Publik terutama layanan yang terintegrasi dengan instansi non-pemerintah daerah, seperti halnya di Mal Pelayanan Publik kami yang telah mencapai lebih dari 200 izin di satu lokasi," tambah Bupati Anas.