jatimnow.com - Tak lama lagi suksesi sekertaris daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Dua nama birokrat berpeluang akan menggantikan Heru Tjahjono yang pensiun pada Maret 2021.
Namun kabar yang diterima, muncul nama yang menguat calon sekda itu justru berasal dari luar aparatur sipil negara (ASN).
"Seorang profesor," sebut sumber jatimnow.com, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Kearsipan Pemprov Jatim 2024 Dinilai Memuaskan
Sebelumnya ada dua ASN yang mempunyai peluang. Dua orang ini sudah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan I (Diklatpim I). Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi.
"Ya ada dua pejabat yang sudah ikut Diklatpim I atau biasa disebut Diklat Kepemimpinan Nasional (PKN) I, sebenarnya ada tiga," kata Pemerhati Pemerintahan Yunianto Wahyudi.
Orang ketiga itu, kata alumnus Univesitas Brawijaya, kabarnya lebih memilih ikut pilkada.
Wahid Wahyudi dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 821.2/6315/204/2019 pada tanggal 12 Desember 2019.
Wahid terkesan dikarepi Gubernur Khofifah menggantikan Heru pada Maret 2021. Beberapa kali, ia terlihat mendampingi gubernur di sejumlah kegiatan.
Misal saat Gubernur Khofifah kunjungan di Lumbung Pangan Jatim di JX Expo Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (12/6/2020) siang. Apa hubungan Dinas Pendidikan dengan Lumbung Pangan?
Baca juga: Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Plh Gubernur Jatim Bobby Tak Pernah Bayangkan Ini
Pada Rabu (10/6/2020) lalu, Wahid juga terlihat mendampingi Gubernur Khofifah saat kunjungn kerja di Sampang, Madura.
ATURAN MAIN
Gubernur mengkonsultasikan secara tertulis sekurang kurangnya 3 (tiga) çalon kepada menteri dalam negeri setelah mendápat pertimbangan baperjakat instansi daerah provinsi.
Hal itu sesuai keputusan menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2003 tentang tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian sekdaprov, sekda kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Wahid Wahyudi Dampingi Pak Yes saat Kupatan di Lamongan, Kompak untuk Pilkada?
Apabila dalam waktu 30 hari setelah diterimanya permintaan konsultasi tertulis namun tidak ada jawaban secara tertulis dari menteri dalam negeri, maka usul gubernur tersebut dianggap telah dikonsultasikan.
Pada Bab III tentang penilaian Pasal 8 ayat 3 berbunyi untuk mendapatkan penilaian yang obyektif, apabila dipandang perlu calon sekdaprov memaparkan rencana strategis jabatannyang akan diduduki.
Pasal 11 mengatur calon sekdaprov yaitu:
1. Sekurang kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon II yang berbeda;
2. Sekurang kurangnya memilíki ijazah sarjana strata 1
3. Berusia setinggi tingginya 3 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir