BNNP Jatim Musnahkan 5,3 Kg Sabu Milik Sindikat Narkoba Malaysia

Selasa, 14 Jul 2020 17:27 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 5,3 kilogram dan prekusor narkotika cair yang disita dari empat tersangka hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jawa Timur," ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambadha, Selasa (14/7/2020).

Bambang menjelaskan, Tim BNNP Jatim awalnya membongkar produsen narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dari sindikat ini disita sekitar 5,3 kilogram sabu siap edar.

Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L

Dalam kasus itu empat orang diamankan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka bernama Dedi A. Manik.

"Kami sergap yang bersangkutan saat hendak keluar dari salah satu hotel di kawasan Bandara (Internasional) Juanda, Sidoarjo," jelasnya.

Saat disergap oleh Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra dan tim, Dedi mengaku hendak mengirim sabu yang dibawanya itu ke seseorang. Tak lama kemudian, Dedi dikeler ke dalam kamar hotel hingga ditangkap tiga orang lainnya.

"Tersangka (Dedi A. Manik) ini adalah operator atau pemasak sabu. Dia dikendalikan bandar asal Malaysia dengan disuplai bahan setengah jadi," papar Bambang.

Ketiga tersangka berikutnya yang ditangkap yaitu mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirin dan seorang sopir bernama Novin Ardian.

"Untuk tiga tersangka lainnya itu perannya adalah dua orang sebagai pemesan sabu dan seorang lagi sebagai sopir atau pengemudi," tambahnya.

Penyergapan itu dilakukan sekitar pukul 12.20 Wib, 17 Mei 2020. Saat itu Dedi mengemudikan mobil Toyota Innova bernopol H 9314 AW. Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti sabu 5.000 gram atau 5 kilogram.

"Setelah kami interogasi, tersangka (Dedi A. Manik) mengaku memproduksi sabu itu di sebuah perumahan di Semarang, Jawa Tengah," beber Bambang.

Baca juga: Polresta Malang Kota Klaim Selamatkan 440 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Dari interogasi itu, Dedi kemudian dikeler ke Graha Taman Pelangi C3 Nomor 3 di daerah Mijen, Semarang. Di rumah ini ditemukan praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta peralatan produksi lainnya.

\

"Setelah kami lakukan koordinasi dengan BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Total barang bukti yang disita yaitu 7 paket sabu masing-masing 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Jika ditotal, sabu itu sebanyak 5.319 gram atau 5,3 kilogram bruto.

Selain itu disita dua kartu ATM, 8 ponsel, 1 motor, 2 mobil, 4 kompor listrik, 1 timbangan digital, 2 jeriken asetone 30 liter, 2 botol HCL 5 liter, 6 gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, 5 galon campuran prekusor, 2 termometer stick dan 1 kertas lakmus ph indikator.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dedi (A. Manik) sudah memproduksi sabu sejak Januari 2020. Dia memproduksi bila sang bandar dari Malaysia menyuruhnya," tandas jenderal bintang satu tersebut.

Sedangkan mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto dan pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini adalah pemesan atau pembeli sabu yang diproduksi Dedi.

Baca juga: Operasi Pekat Semeru 84 Pelaku Diamankan, 776 Gram Sabu Disita

Modusnya, pemesan tidak langsung menghubungi tersangka Dedi. Melainkan memesan ke Bandar asal Malaysia tersebut. Nah, bandar asal Malaysia itu kemudian menyuruh Dedi untuk memproduksi sabu sesuai pesanan dengan menyuplai bahan setengah jadi.

Sementara atas perbuatanya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun," pungkas Bambang.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler