jatimnow.com - Puluhan warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo meluruk balai kelurahan, Rabu (15/7/2020). Mereka menuntut agar tower yang berdiri di kampung mereka dirobohkan.
"Tower yang ada itu cacat hukum. Warga tidak ada yang mengizinkan. Kan kalau satu saja tidak menyetujui tower tidak bisa dibangun," ujar Ketua RT 04, RW 03 Kelurahan Kertosari, Dudin Siswanto.
Dudin menambahkan, tuntutan dari masyarakat itu muncul karena melihat dampak-dampak berdirinya tower itu tidak ada yang positif.
Baca juga: Video: Warga Demo Minta Tower Seluler Dirobohkan
"Dari awal kami sudah menolak. Banyak dampak negatifnya, seperti radiasi dan lain-lain," jelas Dudin.
Dia menilai, seharusnya izin mendirikan bangunan (IMB) tidak keluar, karena tidak ada persetujuan dari warga. Terutama dari warga yang di sekitar lokasi.
Baca juga: Warga di Ponorogo Demo Minta Tower Seluler Dirobohkan
"IMB keluar tanggal 15 Juni. Tapi mengacu surat pernyataan warga menolak. Warga yang ring satu ada tiga orang, Yayasan STKIP, Wahyu Arga, Sumini, itu menolak," tegasnya.
Sementara Camat Babadan, Suseno menyebut bahwa dirinya baru satu bulan menjabat dan mendapati pendirian tower itu meski belum ada persetujuan lengkap dari warga.
"Saya sudah sempat kumpulkan warga sama pengusaha pihak CV, Forpimka, waktu itu perdebatan sengit. Akhirnya warga mengirim surat tembusan ke kita, dikirim ke DPM-PTSP, harapannya ada penyelesaian yang komprehensif," terangnya.
Baca juga: Tower yang Berdiri di Dusun Gembolo, Banyuwangi Diprotes Warga
Namun rupanya, kata dia, IMB sudah keluar. Dia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
"Hasilnya keluar, warga protes. Ini kami ketemukan secara lengkap dinas teknis, ada pertemuan selanjutnya, tidak serta merta harus diputuskan hari ini. Jadi nanti ada pertemuan lagi. Pasti ketemu solusinya," pungkasnya.