jatimnow.com - 22 dari 2.080 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poorogo reaktif rapid test. Mereka diminta melakukan isolasi dan akan menjalani tes swab.
"22 orang tersebut sudah diminta isolasi dan akan dilakukan pemeriksaan swab," terang Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Kamis (16/7/2020).
Sementara Ketua KPU Ponorogo, Munajat menyebut bahwa untuk mengantisipasi penyebaran, 22 PPDP yang reaktif itu akan diganti dengan PPDP lain.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Yang reaktif langsung kami ganti dan penggantinya juga di-rapid test. Sudah clear semua sehingga bisa melakukan tahapan coklit (pencocokan dan penelitian)," jelas Munajat.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Munajat menambahkan, rapid test untuk seluruh PPDP itu dilakukan untuk memastikan para petugas yang terlibat dalam Pemilihan Daerah (Pilkada) 2020 di Ponorogo dalam keadaan sehat dan bebas Covid-19.
Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, PPDP mulai bekerja pada 15 Juli 2020 dan berakhir 13 Agustus 2020.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
PPDP melaksanakan tugas dengan berkeliling kampung sambil membawa formulir A-KWK dan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).