Edarkan Sabu di Pasar Tradisional Surabaya, Dua Orang Ditangkap

Selasa, 21 Jul 2020 14:33 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kedua pengedar sabu yang diamankan Polsek Asemrowo

jatimnow.com - Polsek Asemrowo menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di pasar tradisional Surabaya.

Kedua pelaku adalah Moh Samui, (43) yang tinggal di kontrakan di dalam Pasar Asemrowo, dan Bagus Fitra Lara Dinata, (27) yang tinggal di Jalan Kedurus IV, Surabaya.

Untuk Moh Samui, ia adalah pedagang ayam di Pasar Asemrowo. Agar tidak diketahui petugas saat mengedarkan narkoba, Moh Samui menyimpan sabu di dalam kaleng biskuit.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Saat ditangkap, kami menemukan satu poket sabu dengan berat 0,42 gram," ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan, Selasa (21/7/2020).

Sementara untuk Bagus, ia ditangkap saat menunggu pembeli di depan Pasar Pahing Rungkut Surabaya. Bagus menyimpan sabu disembunyikan di tisu galon.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Ia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B. Saat kami datangi rumah B, ia sudah kabur," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler