jatimnow.com - Seorang notaris perempuan di Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya hingga Rp 65 Miliar.
Notaris itu adalah Devi Chrisnawati (53) yang tinggal di Dukuh Pakis, Surabaya. Ia ditangkap setelah para korbannya melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim.
"Awalnya kita dapat laporan dari salah satu korban berinisial P pada Januari lalu. Kemudian kita selidiki, dan makin banyak korban yang melapor dengan tersangka yang sama," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: 200 Calon Notaris Jatim Ikuti Tes Kompetensi Berbasis CAT
"Saat ini sudah ada 15 laporan yang kita terima. Kerugiannya jika ditotal mencapai Rp 65 Miliar. Saat ini masih akan kami kembangkan," tambahnya.
Pitra menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan cara dengan meminjamkan dana talangan atau offering letter hingga membeli rumah. Modus itulah yang kerap dipakai tersangka untuk memperdayai para korbannya.
"Jadi, tersangka ini menjanjikan keuntungan 5 persen dari total pinjaman dana yang diperoleh dari korban. Namun, setelah dana itu diterima, malah digelapkan oleh tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kadiv Yankumham Temui MPDN Tulungagung dan Trenggalek, Ini Tujuannya
Selain modus tersebut, tersangka Devi dalam aksinya juga menawarkan diri untuk menjualkan rumah korban senilai Rp 3 Miliar.
Setelah sertifikat rumah korban beralih ke tangannya, kemudian oleh tersangka diagunkan atau dijaminkan ke bank. Setelah dananya cair, langsung dibawa kabur dan tidak dikembalikan ke pemilik rumah.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jatim Buka Konferwil Ikatan Notaris, Ini Pesannya
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.