jatimnow.com - Samsuri, warga asal Sidotopo Sekolahan Gang 12 Surabaya dibekuk Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mencuri dua unit handphone (HP).
Pria berusia 27 tahun itu ditangkap setelah dilaporkan Budi Laksono, pemilik rumah di Jalan Simokerto, Surabaya yang baru saja ia satroni.
"Pelaku pura-pura mencari korban. Karena mengetahui korban tidak di rumah, pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya mencuri dua buah HP," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksono, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Meski sudah berhasil menjual dua HP yang dicurinya itu, Samsuri tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Sebab dalam identifikasi, Tim Resmob mendapati video rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian yang dilakukannya.
Baca juga: Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
"Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, kami tangkap pelaku di rumahnya," jelas Alumni AKPOL Tahun 2013 ini.
Dari catatan kepolisian, Samsuri ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia tercatat beberapa kali masuk penjara. Dia pernah ditangkap polisi di Surabaya, mulai dari Polsek Rungkut, Kenjeran hingga Polsek Semampir.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
"Dari interogasi dia mencuri lagi karena tidak bekerja dan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tandas Arief.