Antarkan Sabu Pesanan, Dua Pengedar asal Probolinggo Tertangkap

Jumat, 24 Jul 2020 13:55 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Kedua pengedar sabu di Probolinggo yang tertangkap

jatimnow.com- Satresnarkoba Polres Probolingo menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku yakni Dony Lesmana (43), asal Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Moh. Octariyanto (27), dari Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.

"Keduanya diamankan pada Rabu (22/7) di Perum Raya Regency," kata Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Sujilan, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Menurutnya, modus operandi kedua pelaku adalah para pelanggan terlebih dahulu menghubungi mereka melalui telepon untuk mendapatkan sabu.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Jadi biasanya pelanggannya terlebih dahulu telepon untuk memesan sabu," ujar dia.

\

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti bukti berupa 6 plastik klip paket sabu dengan total keseluruhan 1,20 gram, 1 buah botol dan alat hisab (bong), dan timbangan digital.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

"Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler