jatimnow.com- Satresnarkoba Polres Probolingo menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yakni Dony Lesmana (43), asal Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Moh. Octariyanto (27), dari Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
"Keduanya diamankan pada Rabu (22/7) di Perum Raya Regency," kata Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Sujilan, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
Menurutnya, modus operandi kedua pelaku adalah para pelanggan terlebih dahulu menghubungi mereka melalui telepon untuk mendapatkan sabu.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
"Jadi biasanya pelanggannya terlebih dahulu telepon untuk memesan sabu," ujar dia.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti bukti berupa 6 plastik klip paket sabu dengan total keseluruhan 1,20 gram, 1 buah botol dan alat hisab (bong), dan timbangan digital.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
"Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.