jatimnow.com - Suami istri pembunuh Mahdalena Tin Kartini (66), bos Panti Pijat Bu Natus di Jalan Brigjen Katamso Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo telah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Suami istri itu bernama Sainuddin dan Hesti, warga asal Balikpapan. Hesti merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, motif kedua pelaku ingin menguasai harta benda korban.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"Motifnya ingin menguasai barang berharga milik majikannya. Saat ingin mengambil di kamar tidur berupa emas, uang dan barang berharga lainnya, korban terbangun. Tersangka kaget, istrinya mengambil gunting," ujar Sumardji, Kamis (30/7/2020).
Baca juga:
- Bos Panti Pijat di Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
- Bos Panti Pijat di Sidoarjo Dipastikan Dibunuh, Suami Istri Ditangkap
Sumardji menambahkan, sebelum ditusuk, korban dibekap dengan selimut oleh pelaku Sainuddin. Setelah itu, Hesti mengambil gunting lalu diberikan kepada suaminya untuk ditusukkan ke korban.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Karena meronta, gunting itu lalu ditusukkan di punggung. Begitu ditusukkan ke punggung malah berontak ditusuk-tusuk terus sampai 19 kali," ungkap Sumardji.
"Korban masih bergerak dan berontak, pelaku menusukkan gunting ke kepala korban sampai 22 kali. Sehingga korban meninggal dunia di TKP," imbuh Sumardji.
Aksi nekat itu dilakukan suami istri setelah mereka hendak meminjam uang kepada korban tapi tidak diberi.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Ya pendek katanya dirampok, karena tepergok dia kalap. Pengakuan pelaku membutuhkan uang untuk pulang ke Balikpapan. Suaminya yang mengeksekusi," bebernya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.