jatimnow.com - Komariyah, (44) asal Jalan Tenggumung Masjid, Kecamatan Semampir diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mencuri dompet di pusat perbelanjaan.
Dari catatan polisi, emak-emak itu pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan divonis delapan bulan sebelumnya.
Aksinya yang saat itu bersama anaknya ke toko itu terekam CCTV. Pelaku mencuri dompet milik Nurul asal Bratang Perintis Raya, Wonokromo.
Baca juga: Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember
"Pelaku pura-pura belanja saat itu. Korban tidak curiga karena tersangka mengajak anaknya," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (1/8/2020).
Baca juga: PKS Jatim Terjunkan 2500 Emak-emak jadi Juru Kampanye Khofifah-Emil
"Tersangka membawa dompet berisi uang Rp 1,5 juta milik korban yang melaporkan kejadian itu ke keamanan mal dan kemudian melanjutkannya ke kami," imbuhnya.
Polisi yang melihat rekaman CCTV kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana
"Kami tangkap tersangka beserta barang buktinya. Uang belum digunakan tersangka, pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.