jatimnow.com - Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pasuruan melakukan rapid tes terhadap petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan.
Itu dilakukan setelah meninggalnya seorang tenaga pelayanan yang terkonfirmasi Virus Covid-19.
Baca juga: 1 Petugas Meninggal Konfirm Corona, Dispendukcapil Pasuruan Lockdown
Baca juga: Dispendukcapil Banyuwangi Buka di Libur Lebaran, Pemudik Bisa Urus Dokumen
"Kemarin sudah kita lakukan kegiatan rapid test untuk teman-teman Dispendukcapil yang kontak erat, hasilnya 14 orang reaktif. Dan hari ini semuanya di rapid test," jelas Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan, Koko Ari Wibowo, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Tetap Buka di Masa Cuti Lebaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan berusaha waspada terhadap pencegahan dan pemutusan penularan Covid melalui klaster perkantoran.
"Jadi, saat ini di Kota Pasuruan ada klaster perkantoran yang salah satunya di Dispendukcapil," ujar dia.
Baca juga: Dispendukcapil Banyuwangi Tetap Buka Layanan saat Libur Lebaran
Menurutnya, Kantor Dispendukcapil diliburkan (lockdown) selama 14 hari. Untuk pelayanan kependudukan Kota Pasuruan seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan secara online.
"Masyarakat bisa tetap melakukan permohonan dokumen kependudukan secara online," tukasnya.