jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran 3,06 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china dan 7 butir pil ekstasi. Dari enam tersangka yang diringkus, dua di antaranya adalah oknum polisi.
Jaringan narkoba melibatkan dua oknum polisi itu dibongkar Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian dan Kanit AKP Raden Dwi Kennardi.
Keenam tersangka itu adalah M Ficky (28), warga asal Jalan Demak, Surabaya; Fitria (21), asal Jalan Kedinding, Surabaya; Zaidan (18), warga Jalan Taman Irawati, Surabaya; Latifah (27) asal Jalan Tenggumung, Surabaya.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Sedangkan dua oknum polisi yang terlibat bernama Rizky (34), oknum polisi di Bangkalan, Madura dan Agus (36), oknum polisi di Magetan. Kedua oknum polisi itu bahkan ditembak kakinya bersama salah satu tersangka lain.
"Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan. Jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba. Kita menangkap kuda, kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika," tegas Memo, Jumat (7/8/2020).
Alumni AKPOL Tahun 2002 itu menjelaskan, dua oknum polisi dari dua tempat di Jawa Timur itu bertugas sebagai kuda. Dua oknum anggota itu dari Jawa Timur, daerah Magetan dan Bangkalan.
"Kami juga amankan sepucuk airsoftgun, sepucuk senjata angin (sengin), badik dan parang. Barang itu kami sita dari rumah tersangka Ficky," papar Memo.
Memo membeberkan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka Ficky, Zaidan dan Fitria. Ketiganya disergap di rumah Jalan Demak, Selasa (21/7/2020) malam. Dari hasil penggeledahan, disita satu poket berisi 40 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi hijau.
Dari hasil introgasi ketiganya, Memo dan timnya mendapati keterangan bahwa sebelum ketiganya diamankan, tersangka Ficky telah mengirim 14 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi hijau pada 16 Juli.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Untuk mengirimkan barang terlarang itu, Ficky memanfaatkan jasa ojek online. Salah satu penerima adalah Latifa alias Rara dan Rizky.
"Dia mengakui jika kiriman itu atas perintah HR (suami Fitria). Keesokan hari, kami kembali bergerak dan mengamankan tersangka Latifa alias Rara dan kekasihnya Rizky yang merupakan oknum anggota (Polri) di rumah kos Jalan Tambak Segaran," papar Memo.
Dari hasil interogasi, Rara dan Rizky menyimpan sabu kiriman dari Ficky di rumah kos Jalan Ploso Bogen, Tambaksari, Surabaya. Hasilnya, Memo dan timnya menemukan paket besar berisi sabu seberat 3 kilogram dan beberapa butir ekstasi.
"Mereka mengakui jika barang tersebut merupakan sisa. Total barang yang dikirim Ficky sudah diedarkan," tegas Memo.
Dari sana, Memo dan timnya kembali mendapatkan informasi jika tersangka Rizky juga bekerjasama dengan oknum polisi lain. Tidak ingin kehilangan jejak, mereka kembali bergerak hingga mengamankam tersangka Agus di rumahnya Ponorogo pada Kamis (26/7/2020) malam.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Sehari-hari tersangka Rizky dan Agus merupakan anggota aktif Polri. Mereka berdua berdinas di dua polres jajaran Polda Jatim. Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).
"Perlu diketahui, narkoba tidak mengenal strata, mulai bawah hingga atas. Tapi juga wajib dicatat, kami tidak pandang bulu. Siapapun yang berupaya mengedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, akan kami tindak tegas," pungkas Memo.
Sementara di hadapan penyidik, tersangka Rizky mengaku baru satu bulan menjadi kurir narkoba. Dia berkilah, awalnya hanya utang uang kepada tersangka Latifa alias Rara hingga rela jadi kurir sabu untuk membayar utang ke Rara.
"Awalnya saya niat bantu saja. Apalagi saya punya utang. Itung-itung buat bayar," aku Rizky.
Sedangkan tersangka Ficky yang juga dilumpuhkan petugas mengaku nekat jadi kurir narkoba karena tergiur upah yang dijanjikan. Satu kilogram sabu yang dikirim, Ficky memperoleh upah Rp 10 juta.