Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan di Ponorogo Mulai Dicairkan

Senin, 10 Agu 2020 16:08 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan di Ponorogo mulai dicairkan

jatimnow.com - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kontrak hingga pensiunan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Gaji ke-13 mereka direncanakan cair maksimal pada Kamis (13/8/2020).

"Aturan dari pemerintah pusat memang gaji ke-13 sudah bisa dicairkan mulai hari ini. Minggu ini sudah clear. Ya maksimal sudah masuk rekening masing-masing," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Bambang Tri Wahono, Senin (10/8/2020).

Bambang menambahkan, pencairan gaji ke-13 PNS itu biasanya dicairkan pada Juli 2020. Namun tahun ini molor dari jadwal yang telah ditentukan. Hal ini lantaran pemerintah tengah fokus menangani Pandemi Covid-19.

Baca juga: Bupati Trenggalek Serahkan SK Pensiun 85 PNS

Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, maka pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair.

Baca juga: 12 PNS Ponorogo Ajukan Cerai, 7 Diantaranya Guru

Bambang menjelaskan bahwa dana yang dianggarkan kurang lebih Rp 43-44 miliar. Menurutnya anggaran itu sama halnya dengan anggaran yang disediakan untuk menggaji PNS tiap bulannya.

\

"Ya karena gaji ke-13 itu kan sama dengan gaji tiap bulannya. Cuma tidak ada potongan saja," terangnya.

Baca juga: Bupati Lamongan Mutasi 117 PNS, Ajak Percepat Realisasi 11 Program Prioritas

Lanjut Bambang, yang berhak menerima adalah PNS, pegawai non-PNS atau tenaga kontrak hingga pensiunan.

"Bupati, wakil bupati dan anggota DPRD Ponorogo tidak menerima gaji ke 13. Itu sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler