jatimnow.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik heran melihat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang belum selesai melaksanakan penyederhanaan birokrasi dalam manajemen struktur kepegawaiannya.
Menurutnya, Pemkot Surabaya adalah satu dari 11 kota yang belum menyelesaikan penyederhanaan birokrasinya, sisanya adalah kabupaten yang ada di Papua.
"Mungkin untuk Papua kami memahami karena kondisi keterbatasan dan banyaknya remote area yang ada di Papua. Tapi Surabaya, kenapa ini belum terjadi di Surabaya," ujar Akmal dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang berlangsung virtual di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Dinilai Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkab Trenggalek Terima Insentif Fiskal
Akmal menambahkan, Ditjen Otda mungkin perlu melakukan komunikasi yang lebih intensif lagi dengan Pemkot Surabaya untuk menemukan alasan yang sebenarnya terjadi di sana.
"Mungkin kami perlu koordinasi yang lebih intens lagi untuk mencari reasoning (alasan)-nya," jelas Akmal.
Akmal menyebut, Kemendagri pada tahap pertama sudah mengarahkan penyederhanaan pada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi dan seluruh pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lanjutnya, ada 21.954 jabatan (8,15 persen) jabatan pengawas yang dialihkan ke jabatan fungsional dari total 269.174 jabatan pengawas di seluruh 34 Provinsi dan 514 Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.
"Memang hanya 8,15 persen, tapi kami katakan, ini baru tahap pertama. Sangat terbuka peluang untuk kita melakukan penyederhanaan pada tahapan berikut dengan perspektif yang mungkin akan kami komunikasikan lebih intens dengan teman-teman Menpan-RB," papar Akmal.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Tulungagung Dibuka Hari ini, Apa Sih Tugasnya?
Menurut Akmal, kondisi karakteristik daerah yang asimetris (tidak sama) hingga adanya situasi bencana non-alam Covid-19 menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Karena itu, Dirjen Otda Kemendagri mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dapat mengundurkan waktu penyelesaian pengalihan jabatan eselon III dan IV di tingkat daerah sampai akhir Desember 2021.
Namun Tjahjo menjawab tidak mungkin mengundurkan hal itu ke Desember 2021. Tjahjo menyatakan sesuai arahan presiden pada rapat bulan Desember 2019 bahwa alih jabatan ASN harus dapat selesai pada Desember 2020.
"Saya kira target satu tahun ini sudah bisa maksimal," tambah Tjahjo.
Baca juga: Pak Yes Lantik Ulang 50 Pejabat Pemkab Lamongan Rekomendasi Kemendagri
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id