jatimnow.com - Pria berusia 29 tahun di Ponorogo ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya. Kasus itu terbongkar setelah video pancabulan yang dilakukan pelaku tersebar.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi menjelaskan, aksi cabul pelaku terkuak setelah timnya mendapati video pencabulan tersebut. Video itu mempertontonkan aksi pelaku mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Keluarga korban mengetahui, masyarakat lain juga mengetahui. Akhirnya dilaporkan," terang Hendi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek Terancam Dicabut Izinnya, Gegara Kiai Cabul
Setelah mendapat laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
Baca juga: Kiai Cabul di Trenggalek Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp106 Juta
"Pelaku kami tangkap di rumahnya dan pelaku juga mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur," jelas mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung ini.
Selain memeriksa pelaku, Unit PPA juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya ibu korban, yang juga istri pelaku. Juga beberapa tetangga dan keluarga korban.
Baca juga: Pria Jember Cabuli Anak Tetangga saat Mandi di Sungai
"Masih kami lakukan pemeriksaan. Kasusnya tengah kami dalami dan kembangkan," pungkasnya.