Khofifah Minta Plh Bupati Sidoarjo Tak Kendur Tangani Covid-19

Senin, 24 Agu 2020 12:19 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan SK Plh Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini

jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Sidoarjo menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020).

Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo itu diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011.2/2020, Perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo, tanggal 22 Agustus 2020.

"Kami tunjuk Sekda Achmad Zaini sebagai pelaksana harian Bupati Sidoarjo. Selamat melaksanakan tugas, semoga diberikan kelancaran dalam tugas ini," terang Gubernur Khofifah saat menyerahkan SK Plh Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Kompetisi Inovasi Sidoarjo 2024 Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Mantan Menteri Kesehatan ini menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati.

"Soal penjabat bupati, Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo," jelasnya.

Baca juga: Subandi Berharap Seluruh Sidoarjo Ada Kampung Olahraga Masyarakat Desa

Gubernur Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19 serta tak kendur menanganinya. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo.

\

"Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo," tambahnya.

Sementara Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menyebut, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkannya, pada hari ini, Senin (24/8/2020) ada rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Plt Bupati Sidoarjo Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih, Gelorakan Nasionalisme

Pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

"Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," sambung Zaini sambil menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Sidoarjo tetap berjalan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler