jatimnow.com - Beni Risdiyanto (29), yang bekerja sebagai pengawas proyek dan Dimas Aprilian (19), satpam perumahan di Surabaya barat ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara dan warga Jalan Made Selatan itu diringkus Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya ketika hendak pesta sabu di proyek.
"Kami sergap kedua tersangka saat hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Dimas merupakan seorang satpam sementara tersangka Beni mengaku sebagai pengawas proyek tersebut," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi di Kediri Digerebek saat Pesta Sabu
Alummus Akpol 2002 itu menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dua pria yang akan mengonsumsi sabu di dalam lingkungan proyek.
"Meski sempat mengelak, mereka akhirnya mengakui saat anggota kami menemukan satu poket sabu seberat 0,44 gram, satu pipet kaca serta seperangkat alat hisap yang disembunyikan di dalam tas pinggang," jelasnya.
Baca juga: 3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu
Memo menyebut, satu diantara dua tersangka merupakan pengedar sabu-sabu.
"Tersangka Beni atau pengawas proyek itu diduga kuat juga menjual sabu. Saat ini masih kami kembangkan lagi," ujar perwira kelahiran Kediri itu.
Di depan penyidik, pelaku mengaku baru coba-coba mengonsumsi narkoba dengan dalih untuk menambah stamina.
Baca juga: Modus Pemuda di Madura Curi Motor Keluarga demi Sabu: Pelaku Menggandakan Kunci
"Pelaku mengaku jika coba-coba buat stamina saja," kata Memo menirukan pengakuan pelaku.